POLRES BALIKPAPAN POLSEK BALIKPAPAN UTARA
Jumat, 31/8/2018
Mediasi adalah mereupakan kegiatan awal dari adanya suatu permasalahan sebelum permaalahan tersebut di tempuh dengan jalur hukum, kegiatan ini sangat tepat dilakukan sebab dengan dilakukan mediasai suatu permasahan akan lebih mudah untuk diselesaikan sebab kedua belaah pihak tentunya harus saling menyadari dan memahami letak kesalahan dan kebenarannya karena untuk menemukan kesepakatan kedua belah pihak, seperti yang dilaksanakan oleh Bhabin graha Aiptu Suntahir menghadiri undangan mediasi perwatasan tanah antara ahli waris Dul Rosol di wakili pengacara Welly dengan Matius tato yang di wakili pengacara Markus Lemebaranai dan sdr Joyo dan Matius beli tanah dari Jumri karena pihak ahli waris follow Rosol gak datang mediasi di tunda Minggu depan mediasi di pimpin oleh kasipem kecamatan situasi aman
Posting Komentar